Pada tanggal 3 Juni 2026, Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP) mengeluarkan keputusan resmi yang mengklarifikasi bahwa tarif global sebesar 15% yang baru dikenakan berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974 akan dihitung secara kumulatif dengan tarif Pasal 301 yang berlaku untuk barang-barang asal Tiongkok, dan bukan diterapkan sebagai pungutan terpisah yang tidak ditumpuk. Bagi eksportir film plastik Tiongkok, hal ini berarti beban tarif gabungan pada sebagian besar kategori film kini berkisar antara 22,5% hingga 40%, dengan film PET menghadapi bea kumulatif yang dapat melebihi 116% jika perintah anti-dumping diperhitungkan. Keputusan ini memiliki implikasi langsung terhadap penetapan harga, perencanaan rantai pasokan, dan keputusan investasi mesin di industri film global.